perkembangan etika bisnis tugas 1
A.
PENGERTIAN ETIKA MENURUT PARA AHLI
Etika (Yunani Kuno: "ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), etika yaitu ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan
kewajiban moral. Berikut adalah pengertian etika menurut beberapa ahli:
1. Profesor Robert Saloman
Etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi
yaitu:
a) Etika merupakan karakter individu, dalam hal
ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini
disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
b) Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan
hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
2. Rosita Noer
Etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan
(positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan
kehidupan yang lebih baik.
3. Drs. O.P. Simorangkir
Etika atau etik ialah pandangan manusia dalam
berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
4. Drs. Sidi Gajabla
Etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
5. Drs. H. Burhanudin Salam
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara
mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya
6. James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau
memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang
berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia
dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku
seseorang kepada orang lain.
7. Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan
arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.
8. Soergarda Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan
dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.
9. H. A. Mustafa
Etika ialah ilmu yang menyelidiki terhadap
perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan
manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran.
10. W.J.S. Poerwadarminto
Etika merupakan ilmu pengetahuan mengenai
asas-asas atau dasar-dasar moral dan akhlak.
11. Drs. Sidi Gajabla
Etika merupakan teori tentang perilaku atau
perbuatan manusia yang dipandang dari segi baik & buruknya sejauh mana
dapat ditentukan oleh akal manusia.
12. K. Bertens
Etika merupakan nilai dan norma moral yang
menjadi acuan bagi manusia secara individu maupun kelompok dalam mengatur
segala tingkah lakunya.
13. Ahmad Amin
Etika merupakan suatu ilmu yang menjelaskan
tentang arti baik dan buruk serta apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia,
juga menyatakan sebuah tujuan yang harus dicapai manusia dalam perbuatannya dan
menunjukkan arah untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
14. Hamzah Yakub
Etika merupakan ilmu yang menyelidiki suatu
perbuatan mana yang baik dan buruk serta memperlihatkan amal perbuatan manusia
sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
15. Aristoteles
Mengemukakan etika ke dalam dua pengertian,
yakni:
·
Terminius
Technicus ialah etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari
suatu problema tindakan atau perbuatan manusia.
·
Manner
and Custom ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata cara dan adat
kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang
sangat terikat dengan arti ‘baik dan buruk’ suatu perilaku, tingkah laku, atau
perbuatan manusia.
16. Maryani dan Ludigdo
Etika merupakan seperangkat norma, aturan atau
pedoman yang mengatur segala perilaku manusia, baik yang harus dilakukan dan
yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok masyarakat atau segolongan
masyarakat.
17. Martin
Etika ialah suatu disiplin ilmu yang berperan
sebagai acuan atau pedoman untuk mengontrol tingkah laku atau perilaku manusia.
18. Ramali dan Pamuncak
Etika adalh pengetahuan tentang perilaku yang
benar dalam profesi.
19. Asmaran
Etika
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia, tidak hanya menentukan kebenaran
seperti mereka, tetapi juga untuk menyelidiki manfaat atau keuntungan dari
semua perilaku manusia.
Apabila melihat definisi etika menurut
beberapa ahli, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan etika adalah
suatu cabang dari ilmu filsafat yang berbicara tentang perilaku manusia mulai
dari baik-buruk, benar-salah, tanggung jawab dan di dalam etika terdapat
norma-norma. Etika juga memiliki pengertian yang berbeda-beda jika dilihat dari
sudut pandang penggunanya, yaitu:
1) Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau
kajian formal tentang moralitas.
2) Bagi sosiolog, etika adalah adat,
perilaku orang-orang dari lingkungan budaya
tertentu.
3) Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan
tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi
harapan (ekspektasi) profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara
yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya
interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil,
profesional dan terhormat.
4) Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika
seharusnya berarti kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien dan
klien lain, terhadap organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan profesi,
terhadap pemrintah dan pada tingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat.
Kriteria wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk
eksekutif lain di rumah sakit.
5) Bagi asosiasi profesi, etika
adalah kesepakatan bersama dan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua
anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan
pelayanan profesi itu.
B.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad
keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak
landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah
mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas).
Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip
yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan,
keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
a) Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang
mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini,
manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang
indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan
sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja
b) PrinsipPersamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak
dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak
antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai
bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas
dasar apapun
c) . Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk
selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-
menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada
hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat
diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan
bagi masyarakat.
d) Prinsip Keadilan
kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan
kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu,
prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta
tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
e) Prinsip Kebebasan
sebagai keleluasaan individu untuk bertindak
atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan
dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu
sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu
hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan
tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena
kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan. kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut. kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan. kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut. kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
f) Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika
keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus
dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh
individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu
kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
Semua prinsip yang telah diuraikan itu
merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik
dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah,
dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur
kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai
harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan,
keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang
Berdasarkan teori ekonomi, bisnis memang mempunyai
etika. Kalau bisnis mempunyai etika, maka pertanyaan yang muncul adalah prinsip
etika yang mana yang berlaku dalam kegiatan bisnis? Apakah prinsip-prinsip itu
berlaku umum? Beberapa prinsip etika bisnis dapat disampaikan sebagai berikut:
1) Prinsip Otonomi
Otonomi merupakan sikap dan kemampuan manusia
untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang
apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Seseorang dikatakan memiliki prinsip
otonomi dalam berbisnis jika ia sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia
bisnis. Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang dihadapinya, tuntutan
dan aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya. Ia sadar dan tahu akan
keputusan dan tindakan yang akan diambilnya serta risiko atau akibat yang akan
timbul baik bagi dirinya dan perusahaannya maupun bagi pihak lain.
2) Prinsip Kejujuran
Sesungguhnya para pelaku bisnis modern sadar
dan mengakui bahwa memang kejujuran dalam berbisnis adalah kunci
keberhasilannya, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang, dalam suasana
bisnis yang penuh dengan persaingan. Kejujuran ini sangat penting artinya bagi
kepentingan masing-masing pihak dan selanjutnya sangat menentukan hubungan dan
kelangsungan bisnis masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak berlaku
curang, maka pihak yang dirugikan untuk waktu yang akan datang tidak akan lagi
bersedia menjalin hubungan bisnis dengan pihak yang berbuat curang tersebut.
3) Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
dalam kegiatan bisnis diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil
sesuai dengan kriteria yang rasional, obyektif, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan
hak dan kepentingan.
4) Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi kalau prinsip keadilan
menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya,
prinsip saling menguntungkan menuntut hak yang sama yaitu agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini terutama
mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.
5) Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menganjurkan agar orang-orang yang
menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama baik perusahaan. Perusahaan harus
mengelola bisnisnya sedemikian rupa agar tetap dipercaya, tetap paling unggul,
dan tetap yang terbaik. Dengan kata lain prinsip ini merupakan tuntutan dan
dorongan dari dalam dri pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik
dan dibanggakan. Hal ini tercermin dalam selurh perilaku bisnisnya dengan siapa
saja baik keluar maupun ke dalam perusahaan.
C.
Perkembangan dalam Etika Bisnis
Etika
bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De
George membedakannya kepada lima periode, yaitu:
1. Situasi Terdahulu
Berabad-abad lamanya etika berbicara pada
taraf ilmiah tentang masalah ekonomi dan bisnis sebgai salah satu topik di
samping sekian banyak topik lain. Pada awal sejarah filsafat, Plato,
Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain meyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur kehidupan menusia bersama dalam Negara dan dalam konteks itu mereka
membahas juga bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
Dalam filsafat dan teologi Abad pertengahan pembahasan ini dilanjutkan, dalam
kalangan Kristen maupun Islam, Topik-topik moral sekitar ekonomi dan perniagaan
tidak luput pula dari perhatian filsafat (dan teologi) di zaman modern. Dengan
membatasi diri pada situasi di Amerika Serikat selama paro pertama abad ke-20,
De George melukiskan bagaimana di perguruan tinggi masalah moral di sekitar
ekonomi dan bisnis terutama disoroti dalam teologi.
Dengan demikian di Amerika Serikat selama paro
pertama abad ke-20 etika dalam bisnis terutama dipraktekkan dalam konteks agama
dan teologi. Pendekatan ini masih berlangsung terus sampai hari ini, di Amerika
Serikat maupun di tempat lain. Para paus mengeluarkan ensiklik-ensiklik social
baru sampai dengan Sollicitudo Rei Socialis (1987) dan Centesimus Annus (1991)
dari Paus Yohanes Paulus II. Suatu contoh bagus khusus untuk Amerika Serikat
adalah dokumen pastoral yang dikeluarkan oleh para uskup Amerika Serikat dengan
judul Economic Justice for All. Catholic Social Teaching and the U.S. Economy
(1986).
2. Masa Peralihan tahun 1960-an
Dalam tahu 1960-an terjadi perkembangan baru
yang bisa dlihat sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis dalam
decade berikutnya. Dasawarsa 1960-an ini di Amerika Serikat (dan dunia Barat
pada umumnya) ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas, revolusi
mahasiswa (mulai di ibukota Prancis bulan Mei 1968), penolakan terhadap
establishment (kemapanan). Suasana tidak tenang ini diperkuat lagi karena
frustasi yang dirasakan secara khusus oleh kaum muda dengan keterlibatan
Amerika Serikat dalam perang Vietnam. Rasa tidak puas ini mengakibatkan
demonstrasi-demonstrasi paling besar yang pernah disaksikan di Amerika Serikat.
Secara khusus kaum muda menolak kolusi yang dimata mereka terjadi antara
militer dan industry. Industry dinilai terutama melayani kepentingan militer.
Dunia pendidikan menanggapi situasi ini dengan
cara berbeda-beda. Salah satu reaksi paling penting adalah member perhatian
khusus kepada social issues dalam kuliah tentang manajemen. Beberapa sekolah
bisnis mulai dengan mencantumkan mata kuliah baru dalam kurikulumnya yang biasa
diberi nama Business and Society. Kuliah ini diberikan oleh dosen-dosen
manajemen dan mereka menyusun buku-buku pegangan dan publikasi lain untuk
menunjang mata kuliah baru itu. Salah satu topik yang menjadi popular dalam
konteks itu adalah corporate social responsibility ( tanggung jawab social
perusahaan). Pendekatan ini diadakan dari segi manajemen dengan sebagaian
melibatkan juga hokum dan sosiologi, tetapi teori etika filosofis di sini belum
dimanfaatkan.
3. Etika bisnis lahir di
Amerika Serikat tahun 1970-an
Etika bisnis sebagai suatu bidang intelektual
dan akademis dengan identitas sendiri mulai terbentuk di Amerika Serikat sejak
tahun 1970-an. Jika sebelumnya etika membicarakan aspek-aspek moral dari bisnis
di samping banyak pokok pembicaraan moral lainnya (etika dalam hubungan dengan
bisnis), kini mulai berkembang etika bisnis dalam arti sebenarnya. Terutama ada
dua factor yang member kontribusi besar kepada kelahiran etika bisnis di
Amerika Serikat pada pertengahan tahun 1970-an. Sejumlah filsuf mulai terlibat
dalam memikirkan masalah-masalah etika sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis di Amerika Serikat. Kita akan memandang dua factor ini dengan lebih
rinci.
Jika sebelumya hanya para teolog dan agamawan
pada tahap ilmiah membicarakan masalah-masalah moral dari bisnis, pada tahun
1970-an para filsuf memasuki wilayah penelitian ini dan dalam waktu singkat
menjadi kelompok yang paling dominan. Beberapa tahun sebelumnya, filsuf-filsuf
lain sudah menentukan etika biomedis (disebut juga : bioetika) sebagai suatu
bidang garapan yang baru. Sebagaian terdorong oleh sukses usaha itu, kemudian
beberapa filsuf memberanikan diri untuk terjun dalam etika bisnis sebagai
sebuah cabang etika terapan lainnya. Bagi filsuf-filsuf bersangkutan sebenarnya
langkah ini merupakan perubahan cukup radikal, karena suasana umum penelitian
filsafat pada saat itu justru jauh dari masalah praktis. Pantas dicatat lagi,
dalam mengembangkan etika bisnis para filsuf cenderung bekerja sama dengan
ahli-ahli lain, khususnya ahli ekonomi dan manejemen. Dengan itu mereka
meneruskan tendensi etika terapan pada umumnya, yang selalu berorientasi
multidisipliner. Norman E. Bowie malah menyebut suatu kerja sama macam itu
sebagai tanggal kelahiran etika bisnis, yaitu konferensi perdana tentang etika
bisnis yang diselenggarakan di Universitas Kansan oleh Philosophy Departement
(Richard De George) bersama College of Business (joseph Pichler) bulan November
1974. Makalah-makalahnya kemudian diterbitkan dalam bentuk buku : Ethics, Free
Enterprise, and Public Policy: Essays on Moral Issues in Business (1978).
Factor kedua yang memacu timbulnya etika
bisnis sebagai suatu bidang studi yang serius adalah krisis moral yang dialami
dunia bisnis Amerika pada awal tahun 1970-an. Krisis moral dalam yang dialami
dunia bisnis itu diperkuat lagi oleh krisis moral lebih umum yang melanda
seluruh masyarakat Amerika pada waktu itu. Sekitar tahun 1970 masih berlangsung
demonstrasi-demonstrasi besar melawan keterlibatan Amerika dalam perang
Vietnam. Karena perkembangan perang ini, banyak orang mulai meragukan
kredibilitas pemerintah federal di Washington dan para politisi pada umumnya.
Krisis moral ini menjadi lebih besar lagi dengan menguaknya “Watergate Affair”
yang akhirnya memaksa Presiden Richard Nixon mengundurkan diri (pertama kali dalam
sejarah Amerika). Dilatarbelakangi krisis moral yang umum itu, dunia bisnis
Amerika tertimpa oleh krisis moral yang khusus. Pada awal tahun 1970-an terjadi
beberapa skandal dalam bisnis Amerika, di mana pebisnis berusaha menyuap
politisi atau member sumbangan illegal kepada kampanye politik. Yang mendapat
publisitas paling luas antara skandal-skandal bisnis ini adalah “Lockheed
Affair”, kasus korupsi yang melibatkan perusahaan pesawat terbang Amerika yang
terkemuka ini. Kasus korupsi dan komisi seperti itu mengakibatkan moralitas
dalam berbisnis semakin dipertanyakan. Masyarakat mulai menyadari bahwa ada
suasana kurang sehat dalam dunia bisnis dan bahwa krisis moral itu segera harus
diatasi.
Sebagaian sebagai reaksi atas terjadinya
peristiwa-peristiwa tidak etis ini pada awal tahun 1970-an dalam kalangan
pendidikan Amerika dirasakan kebutukan akan refleksi etika di bidang bisnis.
Salah satu usaha khusus adalah menjadikan etika bisnis sebagai mata kuliah
dalam kurikulum perguruan tinggi yang mendidik manajer dan ahli ekonomi.
Keputusan ini ternyata berdampak luas. Jika etika bisnis menjadi suatu mata
kuliah tersendiri, harus ada dosen, buku pegangan dan bahan pengajaran lainnya,
pendidikan dosen etika bisnis haru diatur, komunikasi ilmiah antara para ahli etika
bisnis harus dijamin dengan dibukanya organisasi profesi serta jurnal ilmiah,
dan seterusnya. Misalnya, Norman E. Bowie, sekretaris eksekutif dari American
Philosophical Association, mengajukan proposal kepada National Endowment for
the Humanities (dari Kementerian Pendidikan Amerika) guna menyusun pedoman
untuk pengajaran kuliah etika bisnis. Kelompok yang yang terdiri atas beberapa
filsuf, dosen sekolah bisnis, dan praktisi bisnis ini diberi nama Commeittee
for Education in Business Eyhics dan membutuhkan tiga tahun untuk menyelesaikan
laporannya pada akhir tahun 1980. Dengan demikian dipilihnya etika bisnis
sebagai mata kuliah dalam kurikulum sekolah bisnis banyak menyumbang kepada
perkembangannya kea rah bidang ilmiah yang memiliki identitas sendiri.
4. Etika bisnis meluas ke Eropa tahun 1980-an
Di Eropa Barat etika bisnis sebagai ilmu baru
mulai berkembang kira – kira sepuluh tahun kemudian , mula – mula di inggris
yang secara geografis maupun kultural paling dekat dengan Amerika Serikat,
tetapi tidak lama kemudian juga negara – negara Eropa Barat lainnya. Semakin
banyak fakultas ekonomi atau sekolah bisnis di Eropa mencantumkan mata kuliah
etika bisnis dalam kurikulumnya, sebagai mata kulah pilihan ataupun wajib di
tempuh. Sepuluh tahun kemudinan sudah tedapat dua belas profesor etika bisnis
pertama di universitas – Universitas Eropa. Pada tahun 1987 didirikan European
Business Ethich Network (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara
akademisi dari universitas serta seklah bisnis , para pengusaha dan wakil
–wakil organisasi nasional dan internasional 9seperti misalnya serikat buruh).
Konferensi EBEN yang pertama berlangsung di Brussel (1987). Konferensi kedua di
Barcelona (1989) dan selanjutnya ada konferensi setiap tahun : milano (1990),
London (1991), Paris (1992), Sanvika , noewegia (1993), St. Gallen Swis (1994),
Breukelen , Belanda (1995), Frankfurt (1996). Sebagaian bahan konferensi –
konferensi itu telah diterbitkan dalam bentuk buku.
5. Etika bisnis menjadi fenomena global tahun
1990-an
Dalam
dekade 1990-an sudah menjadi jelas ,etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia
barat. Kini etika bisnis dipeajari, diajarkan dan dikembangkan di seluruh
dunia, kita mendungar tentang kehadiran etika bisnis amerika latin, eropa
timur, apalagi sejak runthnya komunisme disana sebagai sistem politik dan
ekonomi. Tidak mengherankan bila etika bisnis mendapat perhatian khusus di
negara yang memiliki ekonomi yang paling kuat di luar dunia barat. Tanda bukti
terakhir bagi sifat gllobal etika bisnis adalah telah didirikannya
international society for business management economis and ethics (ISBEE)
Profil
Etika Bisnis Dewasa Ini
Kini etika bisnis mempunyai status imiah yang
serius. Ia semakin diterima di antara ilmu – ilmu yang sudah mapan dan memiliki
ciri – ciri yang biasanya menandai sebuah ilmu. Tentu saja masih banyak harus
dikerjakan. Etika bisnis harus bergumul terus untuk membuktikan diri sebagai
disiplin ilmu yang dapat disegani. Disini kami berusaha menggambarkan beberapa
pertanda yang menunjukan setatus itu cukup meyakinkan, sekaligus kami mencoba
melukiskan profil ilmiah dari etika bisnis sebagaimana tampak sekarang.
·
Praktis
di segala kawasan etika bisnis diberikan sebagai mata kuliah di perguruan
tinggi.
·
Banyak
sekali publikasi diterbitkan etika bisnis. Pada tahun 1987 De George menyebut
adanya paling sidikit 20 buku pegangan tentang etika bisnis dan 10 buku kasus
Amerika Serikat.Sudah ada cukup banyak jurnal ilmiah khusus tentang etika
bisnis, munculnya jurnal merupakan suatu gejala penting yang menunjukan
tercapainya kematangan ilmiah bagi bidang yang bersangkutan.
Munculnya etika dalam bisnis di negara-negara
seperti Amerika Serikat dan Eropa yang semakin berkembang akhirnya dipraktekan
di negara ASEAN termasuk Indonesia, saat ini di Indonesia telah banyak
perguruan tinggi yang mengajarkan etika dalam dunia bisnis. Selain itu telah
didirikan Lembaga Studi dan Pengembangan Etika Usaha (LSPEU) di Indonesia.
a) Ethical Governance
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah
ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance
terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan dalam aparat, aparatur, struktur
dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati
manusia yang menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk,
tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik
atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (consience of man).
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul
karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari,
bermasyarakat, berpemerintahan dan lain-lain. Kesopanan disebut pula sopan
santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada
sikap batin (batiniah), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir
(lahiriah) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat
dalam pergaulan. Tujuannya bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk
sosial (communal, community, society, group, govern dan lain-lain), yaitu
kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Kesopanan dasarnya
adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku
dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara). Kesusilaan
mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru,
pemimpin dan lain-lain. Selain itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan
seperti mencuri, berbuat cabul dan lain-lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan
esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah dari
dalam diri (batin) manusia itu sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat
otonom, seperti penyesalan, keresahan dan lain-lain. Selain itu, sanksi
terhadap pelanggaran kesopanan juga bisa mendapat celaan di tengah-tengah
masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan.
Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam
masyarakat). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu
bersifat heretonom. Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip
pemerintahan dan fundamental etikanya di dalam masyarakat sering kali
dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi,
kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian
bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit
yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke
pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat
multidimensi.
b) Governance System
Istilah sistem pemerintahan merupakan
kombinasi dari dua kata, yaitu: "sistem" dan "pemerintah".
Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang
memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari
keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara
bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan
mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman
bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan
kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti
sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam
melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah
negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga
cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD,
2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan
negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka
administrasi negara. Jenis Sistem Pemerintahan:
·
Sistem
Kepresidenan
·
Sistem
Parlemen
·
Sistem
Referendum.
Komponen
unsure- unsure yang tidak dapat terpisahkan, dari governance system yaitu :
1) Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen
untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
adalah:
·
Undang Undang
No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
·
Undang
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
2) Governance Structure
Governance Structure adalah struktur
kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Dasar peraturan
yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
3) Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam
menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
(antara lain) adalah :
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi
Bank.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank
Umum.
D. Budaya Etika
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate
Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun
praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah
distimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance,
dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah
langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan
Kemampuan (fit and proper test)yang dilakukan oleh pemerintah untuk
memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan
dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga
implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan
cepat.
a. Pengertian GCG
Mencuatnya skandal keuangan yang melibatkan
perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, Tyco, Global Crossing dan yang
terakhir AOL-Warner, menuntut peningkatan kualitas Good Corporate Governance
(GCG), Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo (2007:7), istilah GCG secara luas
telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah beberapa pengertian GCG :
·
Menurut
Hirata (2003) dalam Pratolo (2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan
antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham,
karyawan, kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme
pengecekan dan pemantauan perilaku manejemen puncak”.
·
Menurut
Pratolo (2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang
memiliki tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan
cara-cara yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
·
Tanri
Abeng dalam Tjager (2003:iii) menyatakan bahwa “CG merupakan pilar utama
fondasi korporasi untuk tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global,
sekaligus sebagai prasyarat berfungsinya corporate leadership yang efektif”.
·
Zaini
dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system
diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui
mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama
antara.
·
Dewan
Komisiaris dan Dewan Direksi”. Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu
sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
b. Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma
ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang
sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan
Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
·
Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan
relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi
yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
·
Kemandirian
Suatu keadaan di mana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang
membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg
dapat merugikan piha lain.
·
Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak
boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus
selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu
tinggi.
·
Pertanggungjawaban
Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran
manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan
kebijakan yang telah ditetapkan.
·
Kewajaran
(fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi
hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra,
memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang
terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
E. Kode Perilaku Korporasi dan Evaluasi Terhadap
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal
perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen,
serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut:
NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim
penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui
Tahapan Kegiatan sebagai berikut : Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan
sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa
seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang
adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan
dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke
seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero)
adalah sebagai berikut :
·
Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
·
Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
·
Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake
holder lainnya.
·
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
ü Code of Corporate Governance (Pedoman Tata
Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun
stakeholder lainnya.
ü Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis),
pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan
dengan Karyawannya.
ü Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan
Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat
Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional
Best Practice.
ü Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip
tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
ü An Auditing Committee Contract –
arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along
with its Scope of Work.
ü Piagam Komite Audit, mengatur tentang
Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Komentar
Posting Komentar